16.503 Napi di Sumut Dapat Remisi Peringatan Hari Kemerdekaan, 368 Bebas

remisi

topmetro.news – Sekira 16.503 narapidana (napi) terkait berbagai perkara pidana dilaporkan mendapatkan keringanan masa hukuman dari presiden (remisi). Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-74.

Hal itu diungkapkan Humas Kemenkumham Josua Ginting ketika dihubungi awak media, Kamis malam (15/8/2019), via sambungan ponsel.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 368 napi bisa langsung menghirup udara bebas menyusul mendapatkan Remisi Umum (RU II). Sementara 16.135 napi lain mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan hingga 6 bulan (RU I).

Josua menerangkan, para napi itu terlibat dalam sejumlah perkara pidana. Di antaranya kasus kriminal umum sebanyak 10.874 narapidana.

BACA JUGA | 71 Anak Pidana di Sumut Dapat Remisi, 2 di Antaranya Bebas

Remisi Pidana Khusus

Sekira 176 napi lainnya terkait tindak pidana khusus juga mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke 74 RI. Dan 5.453 lainnya (juga terkait tindak pidana khusus) sekaligus mendapatkan pembebasan bersyarat.

Josua juga menginformasikan, seluruh penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Cabang Rutan se-Sumut berjumlah 34.319 orang. Dengan rincian napi pria 23.441 orang, napi wanita 1.319 orang, tahanan pria 9.174 orang dan tahanan wanita 385 orang.

“Napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama 6 bulan,” pungkas Josua.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment